Portal resmi SIMANDA untuk pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan nama domain khusus untuk desa di wilayah Kabupaten Bengkalis.
SIMANDA (Sistem Pelayanan Domain Desa) adalah portal resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis khusus untuk pendaftaran dan perpanjangan nama domain desa. Kami berkomitmen mendukung transformasi digital desa melalui layanan domain yang aman, cepat, dan terintegrasi.
Perlindungan Data Terjamin
Sistem keamanan berlapis dengan enkripsi tingkat tinggi untuk melindungi data dan domain desa dari ancaman cyber.
Tim Profesional Berpengalaman
Didukung oleh tim teknis Diskominfotik yang berpengalaman siap membantu proses pengelolaan domain desa.
Pendaftaran Real-Time
Pendaftaran dan aktivasi domain desa dilakukan secara real-time sehingga dapat segera digunakan oleh pemerintah desa.
Berbagai layanan terintegrasi untuk mendukung kebutuhan domain dan kehadiran digital desa secara menyeluruh.
Daftar Domain Baru
Layanan pendaftaran domain desa baru dengan ekstensi resmi sesuai kebutuhan pemerintah desa di Kabupaten Bengkalis.
Perpanjang Masa Aktif
Perpanjang masa aktif domain desa dengan mudah melalui sistem terintegrasi sebelum masa aktif berakhir.
Manajemen Tagihan
Sistem faktur dan pembayaran terintegrasi yang memudahkan desa dalam mengelola seluruh transaksi domain.
Regulasi dan kebijakan resmi yang mengatur pengelolaan nama domain instansi pemerintah dan desa.
PERATURAN MENTERI KOMDIGI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PSE LINGKUP PUBLIK
KEPUTUSAN DIREKTUR APLIKASI PEMERINTAH DIGITAL NO. 25 / 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN NAMA DOMAIN INSTANSI PEMERINTAH
PEMBERITAHUAN PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INSTANSI DARI DIREKTUR APLIKASI PEMERINTAH DIGITAL PER 22 APRIL 2025
Informasi mengenai persyaratan pendaftaran dan biaya pengelolaan nama domain.
Seluruh proses pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan nama domain (termasuk upload dokumen pendukung) dilakukan melalui website ini. Silakan mendaftarkan user atau mengakses aplikasi melalui menu >>Login<<.
Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
Jika dianggap perlu Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Biaya per tahun sebesar Rp 50.000,- (ditambah PPN 11%). Khusus nama domain desa.id dibebaskan untuk tahun pertama.